Asrama Putra Nugraha

Selasa, 13 Maret 2012

PERIHAL UNTUK ORANG TUA / WALI SANTRI


A.    KETENTUAN UMUM


1.    Orang tua/wali santri menitipkan putranya di pondok pesantren AL-HIKA-MUSSALAFIYAH Cipulus dengan niat yang baik, yakni untuk mencari keridhoan Allah SWT, agar putranya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan berakhlak mulia, dsb.

2.    Orang tua/wali santri wajib menerima dan mendukung  sepenuhnya setiap peraturan yang ditegakkan di pondok pesantren AL-HIKAMUSSALAFIYAH Cipulus.

B.    MASALAH ADMINISTRASI DAN PERBEKALAN

3.    Demi kelancaran administrasi, infaq bulanan dan kos makan supaya dibayar di awal bulan, lebih baik jika dibayarkan langsung oleh orang tua/wali.

4.    Santri tidak diperkenankan mengambil perbekalan sendiri, tetapi orang tua/wali yang harus mengirimkannya.

5.    Apabila orang tua/wali menengok santri (untuk mengirimkan perbekalan ataupun keperluan lainnya) harus menemui dewan kyai yang menjadi wali kelas santri tersebut, karena mungkin saja ada hal penting yang perlu dibicarakan.


C.    MASALAH KOMUNIKASI

6.    Orang tua/wali harus mengetahui perkembangan putranya, oleh karena itu perlu terjalin komunikasi yang baik antara orang tua/wali dengan pihak pesantren.

7.    Apabila ada hal-hal yang sangat penting orang tua/wali bisa meng-hubungi santri melalui ketua kamar atau pengurus, diluar waktu belajar dan waktu istirahat.

8.    Agar tidak mengganggu konsentrasi belajar santri, apabila ada acara keluarga yang tidak terlalu penting (seperti acara hajatan atau ada anggota keluarga yang sakit), dimohon orang tua/wali tidak memberitahu santri.

9.    Apabila santri mengabarkan bahwa ia sakit atau ada masalah lainnya segera konfirmasi (menelepon) ke pihak pengurus pesantren, jangan langsung menjemputnya.

10.    Apabila orang tua/wali mendapat undangan atau panggilan dari pihak pesantren harus segera memenuhi undangan atau panggilan tersebut dan apabila benar-benar sibuk supaya mengutus salah seorang anggota keluarga lain sebagai wakil.

D.    MASALAH IJIN PULANG

11.    Pesantren berhak memberikan atau tidak memberikan ijin pulang kepada santri, meskipun atas permintaan dari orang tua/wali santri.

12.    Santri yang pulang harus membawa surat ijin pulang yang ditandatangani oleh dewan kyai dan dibubuhi cap stempel pesantren.

13.    Apabila santri pulang, segera tanyakan surat ijinnya dan apabila tidak membawa surat ijin pulang, secepatnya antarkan kembali ke pesantren.

14.    Ketentuan libur dan pulang sepenuhnya diatur oleh pesantren, sehingga meskipun sekolah libur, misalnya, tidak secara otomatis santri diperbolehkan pulang.

15.    Apabila santri tidak bisa kembali ke pesantren pada tanggal yang telah ditentukan, orang tua harus segera memberi kabar kepada pihak pengurus. Apabila tidak ada kabar maka akan dikenakan sanksi.

E.  KETENTUAN LAINNYA

16.    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua/wali tidak diperkenankan menitipkan putranya kepada warga masyarakat sekitar pesantren.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Qul Khoiron Au Liyashmut!